Lemkaspa : DPRA Jangan Hambat Pembangunan Daerah Terisolir
Banda Aceh - Dalam dua hari terakhir kasus positif Corona Virus Covid-19 kembali menghantui masyarakat Aceh pasca dua pasien dinyatakan positif berdasarkan hasil swab. hal ini di ungkapkan oleh ketua Lemkaspa, Senin 20 April 2020 yang lalu.
Kepada Media ketua Lemkaspa Samsul Bahri, mengutarakan bahwa pemerintah Aceh untuk segera merumuskan konsep penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh guna mengantisipasi penyebaran pandemi Corona Virus (Covid-19) dan hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, bertujuan untuk membendung penyebaran Virus Corona.
"Sudah saatnya Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) di berlakukan di Aceh dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin luas seiring dengan bertambahnya kasus baru (positif corona) dari Aceh Tengah dan Sigli," kata Ketua Lemkaspa.
PSBB merupakan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam membendung Covid-19. Sementara ini PSBB sudah berlaku di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Kota Pekanbaru (Riau), dan lima daerah di Jawa Barat yang bertetangga dengan DKI antara lain Kota Depok hingga Kabupaten Bekasi, Muda-mudah kedepan Aceh harus mempertingbangkan hal yang sama untuk menetapkan PSBB.
Berdasarkan PP Nomor 21/2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut dirinya juga menambahkan, Masyarakat Aceh tidak perlu panik dan cemas apabila di terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah. Hal ini merupakan langkah yang memang harus ditempuh untuk keselamatan Rakyat Aceh. Pemerintah Aceh sudah pasti memikirkan langkah-langkah kesiapan dan kebutuhan masyarakat, apabila PSBB resmi diberlakukan di Aceh, yang meliputi aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
"Masyarakat dalam hal ini tidak perlu cemas apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Aceh. Kebijakan tersebut merupakan langkah kongrit pemerintah untuk membendung penyebaran Corona Virus yang semakin meluas di tanah Air," tegas ketua Lemkaspa.
Samsul juga mengharapkan kepada pihak-pihak yang selama ini selalu menggiring opini negatif terhadap kebijakan pemerintah Aceh untuk intropeksi diri dulu. Padahal sebelumnya pemerintah sudah memberlakukan Jam Malam, namun sangat kita sayangkan ada pihak-pihak yang selalu menggiring opini negatif, kalau kebijakan pemerintah Aceh memberlakukan Jam Malam menghancurkan ekonomi rakyat.
"Berbicara efektifitas jam malam secara analisis hanya 3-4 jam, waktu yang bisa digunakan untuk beraktifitas, itu pun tidak efesien, kemudian tidak semua sektor berjalan secara normal pada malam hari," tegas ketua Lemkaspa.
"Disaat ada kasus baru pasti pihak yang selama ini menentang kebijakan Pemerintah Aceh dalam membendung penyerabaran Covid-19 diam, seolah-olah tak berdosa, seadainya keluarga anda maupun saudara anda yang positif corona apakah anda ikut merasa penyesalan, kedepan kita sangat mengharapkan semua pihak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat biar masyarakat luas mengerti akan bahaya wabah covid-19, jangan gara-gara kita semakin membuat masyarakat Aceh dilematis dalam menghadapi wabah ini" tambahnya.
Siapapun boleh mengkritisi setiap kebijakan pemerintah, namun dalam hal ini juga harus hadir memberikan solusi kongkrit apabila kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah di anggap tidak bisa diterima akal sehat, demikian pungkas ketua Lemkaspa, (Red)
Link : https://www.acehpress.com/